JPU Tetap Tolak Eksepsi Alex Noerdin, PH Berharap Kebijakan Presiden Berupa Abolisi Atau Amnesti

Writer: - Jumat, 5 Desember 2025
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, dengan terdakwa Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, dengan terdakwa Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan, dengan agenda Replik menanggapi eksepsi dari kuasa hukum Alex Noerdin.

Dalam Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyatakan tidak sependapat dengan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Alex Noerdin.

Read More

Hal ini dikatakan Jaksa, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (5/12/2025).

Dalam replik atau nota tanggapannya, JPU menegaskan tetap pada dakwaan dan meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari pihak terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan perkara pokok.

“Kami tetap pada dakwaan dan meminta perkara ini tetap dilanjutkan,” tegas JPU yang diwakili Rizki dan Dimas dari Kejati Sumsel.

Baca juga : Puluhan Pemuda dan Warga Sumsel Minta Presiden Beri Amnesti untuk Alex Noerdin

Sementara itu usai sidang kuasa hukum Alex Noerdin, yakni Titis Rahmawati SH MH, didampangi Ridho Junaidi SH MH, dan Bayu, mengaku kecewa karena menurut mereka JPU tidak menanggapi poin-poin penting yang telah mereka sampaikan dalam eksepsi.

“Kami kecewa. Poin-poin eksepsi yang kami ajukan tidak digubris dan terkesan dikesampingkan,” ujar Titis.

Titis berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif isi eksepsi mereka, karena menyangkut rasa keadilan dan kemanusiaan.

Baca juga : Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi, Alex Noerdin Bantah Dakwaan Korupsi Pasar Cinde

“Kami berharap majelis hakim tidak buta dan tuli, serta menggunakan hati nurani berdasarkan fakta hukum yang kami sampaikan. Klien kami sangat berjasa bagi Sumsel, dan kami berharap keadilan masih bisa ditegakkan,” ujarnya.

Titis juga berharap adanya kebijakan Presiden berupa abolisi atau amnesti bagi kliennya, mengingat jasa Alex Noerdin dalam pembangunan Sumsel.

Sementara itu, Ridho Junaidi menambahkan bahwa kondisi kesehatan Alex Noerdin saat ini menurun dan membutuhkan perawatan medis intensif.

“Beliau baru menjalani operasi dan kondisinya masih sangat lemah. Namun, karena kewajibannya sebagai warga negara, beliau tetap hadir menjalani persidangan,” ujar Ridho.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 8 Januari 2025, dengan agenda putusan sela. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts