Palembang, Sumselupdate.com – Skandal dugaan korupsi kembali mencoreng Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin tahun anggaran 2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Kedua tersangka tersebut yakni Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, serta DT, Direktur CV Mapan Makmur Bersama.
Keduanya kini resmi ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 5 Desember hingga 24 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Ali Akbar SH MH, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan panjang dan mendalam.
“Penyidik telah memeriksa 139 saksi, mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, pihak Dinas Perkimtan, hingga dua ahli, yaitu Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan fisik bersama ahli menemukan fakta mengejutkan: dari 131 kegiatan yang dilaporkan pada tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan.
Sebanyak 99 kegiatan lainnya diduga fiktif atau tidak dikerjakan sama sekali. Selain itu, CV Mapan Makmur Bersama juga tidak menyediakan material sesuai kontrak.
Berdasarkan perhitungan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1.686.574.440.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana kepada AR selaku Pengguna Anggaran serta kepada DT sebagai pihak penyedia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(**)











