Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, sumselupdate.com – Dua warga Rt 03, RW.03, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Mura.
Keduanya masing-masing Devi Kosadi (23) dan Hermansyah (33), ditangkap di rumahnya, Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang, yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu 5,90gram, -35 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu 8,43 gram.
Kemudian satu buah timbangan digital warna silver, satu bungkus plastik bertuliskan Indomaret, satu buah dompet warna cokelat, satu buah pipet warna hijau dipotong miring skop.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Herman Junaidi, mengatakan dsar Lp-A/ 13/ I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Benar kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Mura,” ucapnya.
Dikatakannya dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik bertuliskan indomaret yang didalamnya terdapat ,satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,90 gram, satu buah timbangan digital warna silver yang ditemukan digantung di dapur rumah pelaku dan satu buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat 35 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,43 gram dan satu buah pipet plastik yang di potong miring yang difungsikan untuk skop yang ditemukan di atas fentilasi kamar rumah pelaku.
Pelaku mengakui benar miliknya. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(**)











