Palembang, Sumselupdate.com – Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat pengedar ineks tersebut, rencananya ratusan ineks senilai Rp98 juta tersebut bakal diedarkan di cafe-cafe dan hiburan malam yang ada di Palembang.
“Dari hasil pemeriksaan memang diduga akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Palembang,” kata Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, Rabu (13/4).
Namun, dikatakan dia, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengejar bandar ineks tersebut yang memasok barang haram itu kepada keempat tersangka.
Keempat pengedar ineks atas nama Arinal (47), Ali (34), Dedi (21) serta Willy (24), sambungnya, terancam dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Man)