Palembang, Sumselupdate.com – Dari tangan keempat pengedar ineks , Arinal (47), Ali (34), Dedi (21) serta Willy (24) yang ditangkap di dua TKP berbeda ini, Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil menyita 497 butir ineks warna hijau tanpa logo yang gagal beredar di Palembang.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, mengatakan untuk tersangka Arinal dan Ali petugas mengamankan barang bukti sebanyak 249 butir ineks tersebut.
“Sedangkan dari kedua tersangka lainnya Dedi dan Willy, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 248 butir ineks,” ujar Syahril, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Rabu (13/4).
Saat ini keempat tersangka dan barang bukti tengah diamankan di Mapolda Sumsel dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna dilakukan pengembangan. (Man)