Indonesia: Janji Kampanye Israel Langgar Hukum Internasional

Senin, 16 September 2019
Febrian A. Ruddyard, Dirjen Kerja Sama Multilateral selaku Utusan Khusus Menteri Luar Negeri pada Sidang Luar Biasa Tingkat Menteri OKI di Jeddah, Minggu (15/9/2019).

Jeddah, sumselupdate.com – Janji PM Israel Benyamin Netanyahu yang akan mencaplok wilayah Lembah Jordan dan Laut Mati bagian utara jika menang pada pesta demokrasi 17 September nanti, telah menimbulkan arus ketidaksetujuan mayoritas dunia.

“Jika Anda memberi saya mandat, saya bakal langsung mengumumkan wilayah Israel yang baru setelah pemilu,” ungkapnya saat itu menurut Agence France-Presse.

Tentu saja Indonesia menolak keras janji kampanye tersebut.

“Indonesia memandang janji kampanye di Israel terkait aneksasi wilayah Tepi Barat Palestina sebagai tindakan yang tidak mengindahkan hukum internasional, dan bentuk nyata pelanggaran terhadap resolusi-resolusi PBB,” demikian ditegaskan Febrian A. Ruddyard, Dirjen Kerja Sama Multilateral selaku Utusan Khusus Menteri Luar Negeri pada Sidang Luar Biasa Tingkat Menteri OKI di Jeddah, Minggu (15/9/2019).

Advertisements

Sebagai respon terhadap fenomena tersebut, Organisasi Konferensi Islam (OKI) menggelar sidang luar biasa tingkat Menteri, dua hari sebelum berlangsungnya pemilu di Israel untuk merespon pernyataan PM Netanyahu terkait rencana aneksasi Tepi Barat Palestina.

Dirjen KS Multilateral yang menjadi Utusan Khusus Menteri Luar Negeri RI pada KTM dimaksud menegaskan bahwa “Resolusi DK PBB Nomor 2334 tahun 2016 secara jelas menyatakan bahwa perubahan terhadap garis batas tahun 1967 tidak diakui oleh DK PBB”.

Indonesia harapkan OKI dapat menyerukan kepada masyarakat internasional untuk dapat memberikan dukungan kepada Palestina dan tidak mengakui tindakan illegal Israel, serta meminta tindakan Israel tersebut dapat dibahas dalam DK PBB.

Dirjen KS Multilateral juga menyampaikan rencana aneksasi Israel sangat terkait dengan isu hukum dan kemanusiaan. Proyek pembangunan pemukiman di wilayah Palestina merupakan salah satu kendala terhadap progres negosiasi, serta menyebabkan pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat Palestina.

Indonesia meminta OKI dapat mencegah upaya Israel mengubah komposisi demograsi di wilayah Palestina dan menjaga komitmen terkait solusi dua negara dengan dasar garis batas tahun 1967, prinsip self-determination bagi masyarakat Palestina, serta Jerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.

Pertemuan yang berlasung selama satu hari tersebut dan dihadiri 8 Menteri dari Negara OKI menghasilkan Komunike bersama yang berisikan kecaman kepada Israel dan dukungan kepada rakyat Palestina. (rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.