Palembang, sumselupdate.com – Kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban Driver Ojek Online (Ojol) Riki Ardiansah (27) yang ditemukan meninggal dunia usai minum-minuman akhirnya terungkap motif dari permasalahan tersebut.
Itu setelah salah satu pelaku bernama Ginda Lesmana alias Gandi (35), warga lorong Hijrah, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, berhasil diringkus anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Senin (30/1/2024) malam.
Aksi pengeroyokan dan pembunuhan tersebut terjadi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, tepatnya dibawah Jembatan Ampera Palembang, pada Jum’at (15/1/2024). Dimana motif dari permasalahan itu ialah ketersinggungan saat berbicara ketika antara pelaku dan korban dalam pengaruh minuman keras jenis tuak.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, membenarkan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, unit Pidum dan Tekab 134 mengamankan satu dari dua tersangka pembunuhan dan pengeroyokan tersebut.
“Benar, sudah kita tangkap di tempat persembunyiannya di lorong Ampera 1, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Senin (29/1/2024) malam,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (30/1/2024) sore.
Baca juga : Kasus Pembunuhan di Muba: Keluarga Korban Minta Otopsi, Pelaku Diduga Punya Motif Lain
Sebelum peristiwa pengeroyokan dan pembunuhan itu terjadi, lanjut Harryo, antara korban dan dua pelaku yakni F yang masih status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Gandi sedang minum-minuman keras jenis tuak di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian terjadi ketersinggungan saat berbicara antara korban dan pelaku F sehingga cekcok mulut. Lalu pelaku F mengambil senjata tajam jenis pisau milik pelaku Gandi yang disimpan di bawah tiang dekat TKP dan menusuk dada korban hingga tersungkur.
“Saat terjatuh, korban mencoba berdiri, dan pelaku Gandi datang memukul dada korban sebanyak dua kali dan menendang pinggangnya sampai korban terjatuh dan meninggal dunia,” terang Kombes Pol Harryo.
Baca juga : Ketua MPR RI Intruksikan Tunda Pemakaian Kanalpot Brong Jelang Pemilu
Selain mengamankan pelaku Gandi, anggotanya juga mengamankan barang bukti yakni berupa pakaian digunakan pelaku, pakaian digunakan korban dan sandal milik korban.
“Atas ulahnya, pelaku kita kenakan pasal 338 KHUP atau pasal 170 ayat 2 ke 3E dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau 12 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (**)











