Heboh Soal Sumpah Pocong, Polda Sumsel Tegaskan Tak Pengaruhi Penegakan Hukum

Senin, 22 Mei 2023
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo SIK MH

Laporan Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com — Sempat membuat heboh dengan melakukan sumpah pocong, Rian Antoni (41) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur datang ke Polda Sumsel dengan mengenakan atribut pocong.

Bacaan Lainnya

Rian Antoni mendatangi Polda Sumsel dengan didampingi kakak perempuannya dan kuasa hukumnya yakni Jhon Fredy SH.

Kedatangannya untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya mendapatkan tanggapan dari penyidik Polda Sumsel.

Seperti diketahui, Rian Antoni telah menjadi tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Subdit Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

Menanggapi itu Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo SIK MH yang menyebut aksi sumpah pocong yang dilakukan oleh tersangka Rian Antoni tak mempengaruhi pihaknya dalam memproses perkara dugaan pencabulan anak di bawah ukur tersebut.

“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya telah dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta untuk wajib lapor,” ungkap Anwar dikonfirmasi langsung Senin 22 Mei 2023.

Namun Anwar juga tetap mempersilahkan tersangka untuk membela diri dengan melakukan sumpah pocong dan mengenakan kostum pocong.

“Penyidik tetap tak bergeming dan berkeyakinan yang dilakukan dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka sudah tepat,” tegas Kombes Anwar.

Anwar mengatakan, dalam menetapkan seorang sebagai tersangka penyidik telah memiliki alat bukti dan fakta-fakta yang kuat.
“Yang artinya tidak akan secara serampangan menetapkan seseorang menjadi tersangka dan mohon maaf bukan berarti kita tidak percaya tapi sumpah pocong itu hubungan manusia dengan yang di atas.”

“Jika kita nanti bergeming akan banyak sumpah-sumpah lainnya padahal yang bersangkutan (tersangka) bersalah,” sambungnya

Kedatangan tersangka Anton dengan atribut pocong yang datang bersama kuasa hukumnya John Fredy SH ke Polda Sumsel itu sempat menarik perhatian.

Rian Antoni dan kuasa hukumnya bergegas menuju ke Gedung Bid Propam Polda Sumsel.

“Klien menyampaikan surat permohonan meminta keadilan kepada Kapolda Sumsel lalu ditembuskan ke Presiden, Ketua DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung dan institusi lainnya,” kata Jhon.

Sementara, tersangka Anton menyampaikan dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan kesalahan telah menetapkannya sebagai tersangka.

“Saya meminta polisi untuk melakukan gelar perkara ulang kasus tersebut, saya menanggung beban atas fitnahan ini,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait