Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Unit 1 Renakta Polda Sumsel, telah dilakukan pelimpahan tahap dua kasus pencabulan anak di bawah umur, Rian Antoni (40) yang membuat heboh dengan aksi sumpah pocong, tetap bersikeras merasa tak pernah melakukan hal tersebut.
Bahkan setelah dilakukan penahanan Rian Antoni (40) melalui kuasa hukum dan sanak saudaranya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel.
Menanggapi itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel melalui Panit 1 Ipda Dedi Yanto SH MH menjawab dengan santai menyebut bahwa proses praperadilan merupakan hak yang bisa dilakukan dari tersangka.
“Itu merupakan hak tersangka silahkan saja kita buktikan siapa yang benar,” tandasnya.
Ia pun menjelaskan hingga dilakukan pelimpahan tahap dua ini, Tersangka Rian Antoni masih dengan pendiriannya membantah telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Betul, tersangka tetap tak mengakui perbuatannya, tapi kita tetap berkeyakinan berdasarkan dua alat bukti dan hasil visum. Hak tersangka untuk menyangkal perbuatannya tinggal nanti dibuktikan di persidangan,” tegasnya.
Sebelum dilimpahkan, dijelaskan bahwa tersangka tersebut juga sudah menjalani tes kesehatan di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang Polda Sumsel.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pemberkasan. Soal akhirnya tersangka Anton ditahan dan sebelumnya dilakukan penangkapan, Dedy menegaskan jika tersangka tak koperatif.
“Tersangka sebelumnya tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin. Tapi kewajiban itu tak dilakukan hingga kini terpaksa melakukan penangkapan dan menahan tersangka,” tegasnya.
Diberitakan Sebelumnya, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur Rian Antoni (40) yang juga sempat viral dengan sumpah pocong kini masuk babak baru.
Seperti diketahui, Sebelumnya tersangka Rian sempat membuat heboh dengan melakukan aksi sumpah pocong, tak berhenti disitu Rian juga sempat berkeliling kota Palembang mencari simpatik masyarakat.
Kini penyidik unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.
Rian Antoni alias Anton (40) dengan kondisi tangan diborgol digiring dua petugas didampingi Panit 1, Ipda Dedy Yanto,SH,MH dan langsung dibawa menuju ke sel tahanan sementara Kejari Palembang yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB.
Setelahnya, petugas baik ke lantai dua melakukan penyerahan berkas secara resmi.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Raswidiati Anggraini,SIK membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua.
“Betul, tadi pagi telah dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Nantinya tinggal pihak kejaksaan yang melimpahkan ke pengadilan guna dilakukan persidangan,’ ungkap Raswidiati, Selasa (30/5/2023).
Tersangka Anton disangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)