Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Polisi beberkan alasan Rian Antoni (44), yang viral dengan sumpah pocong terpaksa ditangkap dan dilakukan penahanan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (26/05/2023).
Padahal seperti ketahui ,Rian Antoni sudah sejak awal Januari 2023 lalu, hanya diharuskan wajib lapor oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Hal itu kemudian diluruskan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Angraini SIK, lantaran dinilai tak kooperatif.
“Penahanan terhadap tersangka Rian Antoni lantaran mangkir pada wajib lapor yang dijadwalkan pada senin (22/05) lalu,”ujarnya saat dikonfirmasi.
Dan kini Rian Antoni tersangka dugaan pencabulan anak yang hingga kini tak diakuinya, sudah resmi di tahan di Ditahti Polda Sumsel.
“Betul setelah ditangkap dilakukan pemeriksaan kesehatan dan langsung ditahan di sel tahanan Dittahti menunggu untuk pelimpahan tahap dua pekan depan,” sebut Raswidiati.
Soal pelimpahan tahap kedua yang rencananya akan dilakukan Selasa pekan depan, Raswidiati menyebut pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak Kejati Sumsel.
Tersangka Rian disangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)