Akui Disulitkan Buat SPH Tanah, Warga Palembang Ini Adukan Oknum Lurah dan Camat

Jumat, 26 Mei 2023
Somad yang didampingi kuasa hukumya, Andre Febriansyah, SH.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Disulitkan dalam pengurusan membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Muhammmad Somad (42), warga Jalan Punai II Lorong Khotib Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, adukan oknum Lurah dan Camat ditempatnya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Jumat (26/05/2023).

Bacaan Lainnya

Muhamad Somad membeberkan pengajuan pembuatan SPH itu sudah dilakukan pihaknya sejak awal 2021 silam, namun hingga kini tak juga ditindak lanjuti pihak Kelurahan ataupun di Kecamatan-nya.

Somad yang didampingi kuasa hukumya, Andre Febriansyah, SH mengaku status tanah yang rencananya akan dibuat SPH atas nama sang ibu, Zinatun Najmiah (68) dipastikan clear and clean alias tidak dalam kondisi bersengketa dengan pihak lain.

“Di awal tahun 2023  kami ajukan kembali pembuatan SPH dan sampai sekarang juga tak ada respon, bahkan Pak Camat terkesan dengan sengaja menghindar tidak mau melayani kami, baik di telepon tak diangkat dikirimi pesan via WA juga tak direspons,’ ungkap Somad usai melapor.

Somad menjelaskan luas tanah yang ingin dibuat SPH itu seluas 528 meter persegi dimana diatas tanah itu sudah dibangun rumah permanen sejak 35 tahun silam, “ini merupakan tanah warisan dari kakek kami almarhum KHM Yusuf bin Abdul Kodir. Dimana sebelum meninggal di tahun 1980-an almarhum Yusuf telah membagi waris tanah dengan total seluas 10.283 meter persegi itu kepada keluarga kami, ” ucapnya.

Hal itu juga diperkuat dengan dengan surat keterangan pembagian tanah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Palembang Nomor 168 tahun 1974.

“Nah di tahun 2021 kami mencoba mengajukan pembuatan SPH kepada Lurah Duku, tapi dijawab mereka itu wewenang Camat,”beber Somad.

Bukannya direspon, penolakan juga didapat Somad saat mendatangi Kantor Camat Ilir Timur III Palembang. Dimana pihak kecamatan Ilir Timur III menolak dengan alasan bukan wewenang dari kecamatan.

“Saat itu dari pihak kecamatan kalau tidak salah Kasi Pemerintahan menyebut mereka tidak menerbitkan SPH tapi cuma menerima pendaftaran,” ungkap Somad.

Baru di awal tahun 2023, Somad pun kembali mengajukan pendaftaran ulang pembuatan SPH. Tapi, begitu diajukan ternyata pihak kecamatan menyebut drafnya tidak seperti itu dan merekalah yang akan membuat draftnya.

“Dari situ klien kami bingung seperti di pimpong, dan dari sejak saat itu sampai saat ini Camat Ilir Timur tiga tiap kali coba untuk ditemui selalu dibilang tak ada di tempat,” sebut Andre selaku kuasa hukum Somad.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kepala Keasisistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman Perwakilan Sumsel, Hendrico Rifai,SH membenarkan telah menerima pengaduan dari Muhamad Somad.

“Pengaduannya telah diterima, akan diteliti dan apabila memenuhi unsur ada indikasi maaladminsitasinya bakal kita tindaklanjuti,” sebut Hendrico, Jum’at (26/5/2023).

Namun sayangnya, Camat IT III yang berinisial RS coba dikonfirmasi terkait pengaduan ini melalui telpon dan pesan singkat whatsapp tak juga menggubris. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait