PALI, Sumselupdate.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang (PALI), melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) lantaran mengundurkan diri sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU PALI Sunario SE, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (22/5/2023).
Menurut Sunario bahwa PAW itu karena anggota PPS bersangkutan mengajukan pengunduran diri karena ada kesibukan lain.
“Dua anggota PPS yang di PAW dari desa Tempirai Utara dan Desa Sukarami, dua desa itu dalam wilayah kecamatan Penukal Utara. Dari desa Tempirai Utara proses PAW telah dilaksanakan, sementara dari Sukarami proses PAW hari ini,” ujar Sunario.
Adapun alasan pengunduran diri dua anggota PPS karena ada yang masuk bursa pencalonan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
“Anggota PPS dari Sukarami karena jadi Bacaleg. Tapi yang dari Tempirai Utara karena ada kesibukan lain,” tukasnya.
Meski terjadi PAW, Sunario akui tidak mempengaruhi tahapan Pemilu yang saat ini tengah berjalan.
“Anggota PPS ada tiga orang, jadi kalau satu orang mengundurkan diri masih ada dua anggota lainnya. Jadi tidak mempengaruhi kinerja PPS dalam melaksanakan tahapan Pemilu,” terangnya.
Adapun pengganti anggota PPS yang di PAW, Sunario menyebutkan adalah urutan ke empat pada seleksi anggota PPS lalu.
“Penggantinya adalah calon anggota PPS urutan ke empat. Karena yang ditetapkan anggota PPS adalah nomor urut satu sampai tiga. Kami berharap, seluruh anggota PPS bisa tetap menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (adj)