Pagaralam, Sumselupdate.com – Peredaran narkotika skala jalanan kembali terungkap di Kota Pagaralam. Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam mengamankan seorang pria bersama sembilan paket shabu dengan berat bruto 4,75 gram di pinggir Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Sabtu (21/2/2026) sore.
Pelaku berinisial Muhammad Rudiansyah (37), warga Nendagung, Pagaralam Selatan, ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di titik yang dilaporkan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati terduga pelaku tengah duduk di pinggir jalan dengan sepeda motor yang digunakannya. Petugas yang dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga shabu di bagian bodi depan motor.
Sementara delapan paket lainnya disembunyikan di dalam kotak relay sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah milik pelaku. Selain itu, satu unit ponsel Oppo A13 turut diamankan dan diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur mengatakan pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sembilan paket diduga sabu dengan berat bruto 4,75 gram,” ujar Iptu Doris.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Pengakuan itu menguatkan dugaan bahwa pelaku berperan sebagai pengedar skala kecil dengan sistem transaksi langsung di lapangan.
Polisi juga menyoroti modus penyimpanan narkotika di dalam kendaraan, khususnya pada bagian kotak relay motor yang jarang diperiksa, sebagai upaya menghindari kecurigaan saat berada di ruang terbuka.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Gedung Sat Narkoba Polres Pagaralam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di atas pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di wilayah Pagaralam.
(**)











