Palembang, Sumselupdate.com – Belum ada kejelasan tindakan atas Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas Walikota Palembang H Harnojoyo, yang dianggap sudah melanggar Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 2.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, permasalahan tersebut masih menunggu hasil keputusan mediasi dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditanya soal, KASN yang akan melanjutkan langkah ke presiden “Ya memang mekanismenya seperti itu, KASN melapor ke Presiden lalu akan dilimpahkan kembali,” jawab Harnojoyo.
Saat ini Pemprov sedang melakukan mediasi dengan KASN terkait rekomendasi yang diberikan dengan Pemkot beberapa waktu lalu. “Sekarang kami sedang dimediasi oleh Pemprov. Nanti setelah mediasi selesai, baru akan diputuskan bagaimana kelanjutannya,” jelasnya, Kamis (18/2/2016).
Seperti yang diberitakan, sebanyak tujuh pejabat eselon II Pemerintah Kota Palembang dibangkupanjangkan (non-job). Ketujuh pejabat tersebut, Ir Agus Kelana, Alex Ferdinandus, Prof Edward Juliartha, Dra Asmawati, Ir Ridwan, Syahrul Hefni, dan Sadruddin.
Kebijakan Walikota yang dinilai KASN menyalahi UU Nomor 5 Tahun 2014 :
Surat Keputusan (SK) nomor 821.3/099/BKD.Diklat-V/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon II sebanyak 22 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
SK nomor 821.3/100/BKD.Diklat-V/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon III dan IV sebanyak 104 PNS.
SK nomor 821.3/102/BKD.Diklat-V/2015 tentang pemberhentian pejabat struktural eselon IV sebanyak 12 PNS. (fzn)