Hadiri Rakor Gubernur, Ombudsman RI Sumsel Tekankan Penyandang Disabilitas Lebih Diperhatikan 

Penulis: - Rabu, 16 April 2025
Suasana rapat koordinasi Gubernur Sumsel dengan tema ‘Sinergi Pusat dan Daerah Mewujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua’ di Griya Agung Palembang, Senin (14/4/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) M Adrian Agustiansyah, SH, Mhum menghadiri rapat koordinasi Gubernur Sumsel dengan tema ‘Sinergi Pusat dan Daerah Mewujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua’ di  Griya Agung Palembang, Senin (14/4/2025).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Sekretaris DPRD Sumsel, Inspektur Daerah Sumsel, kepala perangkat daerah, kepala kantor wilayah/instansi vertikal, dan kepala balai Provinsi Sumsel.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, SH, MHum menyampaikan beberapa hal terkait pentingnya peningkatan Pelayanan Publik di Provinsi Sumsel.

Adrian menyampaikan perlunya perhatian lebih bagi penyandang disabilitas baik di sektor pendidikan, ketenagakerjaan, dan pemenuhan serta aksesibilitas sarana dan prasarana publik yang ramah disabilitas.

Dikatakannya, perhatian penyandang disabilitas ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU 8/2016 yang berbunyi Penyandang Disabilitas mempunyai hak memperoleh pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, kesehatan, aksesibilitas, pelayanan publik, dan hak lainnya.

Mengenai permasalahan Pendidikan dalam Pasal 10 huruf (a) dijelaskan Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Menyoroti 12 program gerak cepat Gubernur dan Wakil Gubernur terutama point Pendidikan yang Berkeadilan, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel  mengharapkan dapat terciptanya pendidikan yang berkeadilan antara negeri dan swasta, berkeadilan bagi semua daerah (agar dilakukan telaah mendalam terkait daerah yg blank spot lembaga pendidikan level SMA & SMK), berkeadilan juga bagi siswa yg difabel.

Mengenai permasalahan Ketenagakerjaan, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Selain itu untuk permasalahan Pelayanan Publik dijelaskan dalam Pasal 19 bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi, dan memperoleh pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.

Sehingga dalam kesempatan yang sama Gubernur Sumsel, H Herman Deru memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Sumsel untuk berupaya maksimal melakukan peningkatan Pelayanan Publik di Sumatera Selatan.

Kemudian terkait perhatian kepada Penyandang Disabilitas, Gubernur Sumsel meminta kepada Perangkat Daerah untuk lebih memperhatikan Penyandang Disabilitas dari berbagai sektor dalam rangka mewujudkan Pelayanan Publik yang berkeadilan.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik arahan Gubernur tersebut dan mengimbau agar Perangkat Daerah dapat segera memperhatikan kemudahan aksesibilitas Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas.

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait