Giliran Eks Ketua Yayasan Gugat Pembina Universitas Sjakhyakirti di PN Palembang

Writer: - Kamis, 19 Desember 2024
Penggugat Bambang Heriyanto melalui kuasa hukumnya Febi Irianto dan Darul Makmun, melakukan gugatan terhadap pembina yayasan universitas Sjakhyakirti Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Diganti sepihak sebagai Ketua Umum Yayasan Universitas Sjakhyakirti Palembang, penggugat Bambang Heriyanto melalui kuasa hukumnya Febi Irianto dan Darul Makmun, melakukan gugatan terhadap pembina Yayasan Universitas Sjakhyakirti Palembang, turut tergugat 1, 2 dan 3.

Adapun nama yang digugat di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, tergugat pertama, Prof Suriani Amrin, tergugat kedua Endi Abdel Rozza, tergugat ketiga Drs Zainul Arifin dan turut tergugat pertama Prof Muhammad Djahir Basir, kedua Siska Aprilia hingga ketiga Kementerian Hukum Republik Indonesia cq Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Raden Zainal Arief SH MH, kuasa hukum penggugat maupun tergugat hadir, hanya turut tergugat dua dan tiga yang tidak hadir di PN Palembang, Kamis (19/12/2024).

“Pihak turut tergugat dua dan tiga tidak hadir akan kita panggil lagi, sidang kita tunda sampai 16 Januari 2025,” tegas hakim ketua dalam persidangan.

Usai sidang kuasa hukum tergugat Febi Irianto SH didampingi Darul Makmun, mengatakan terkait sidang hari ini dengan agenda pemanggilan para pihak tergugat.

Baca juga : Diberhentikan, Pengurus Yayasan Universitas Sjakhyakirti Digugat di PN Palembang

“Yang kami gugat pembina yayasan tiga orang, turut tergugat 1 dan 3 sebagai notaris penerbit akta, dalam hal ini kenapa kami melakukan gugatan karena Bambang Heriyanto sebagai klien kami, itu menerima jabatan sebagai ketua umum yayasan berdasarkan akte 006 terakhir melalui perubahan – perubahannya, dilakukan rapat pembina yang dilaksanakan oleh para tergugat,” ungkapnya.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran dari UU yayasan dalam hal ini rapat pembina itu tidak forum.

“Dalam keadaan tidak forum ini para tergugat melegalisasi membuatkan akte di turut tergugat 2 dan akhirnya Kemenkuham, Nah tanpa melalui prosedur yang benar,” katanya.

Baca juga : Diduga Dualisme Kepemimpinan, Ruang Rektor Universitas Sjakhyakirti Palembang Disegel Oknum Pegawai 

“Harapan sebenarnya karena pergantian ini ada dugaan indikasi bahwasanya yayasan ini sifatnya publik, namun ada keinginan dari oknum – oknum dari pembina ini bahwasanya untuk melakukan legalisasi terhadap pembegalan pengurus keluarga dalam hal ini,” tambahnya.

Ia berharap yayasan universitas Sjakhyakirti, dipimpin oleh pembina dan pengurus yang benar – benar profesional karena sifat dari yayasan ini publik bukan orang perorangan.

“Ini kami sangat sayangkan bahwasanya Sjayakiriti ini, secara histori pendidikan pertama di Sumbagsel, dan tidak ada kepentingan – kepentingan publik yang di akomodir dalam hari ini sebelumnya kami apresiasi dari pendiri yang sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum turut tergugat 1 Adi Gunawansyah menyampaikan, terkait kliennya tergugat 1 digugat di PN Palembang, itu masalah pemecatan saudara Bambang Heriyanto sebagai ketua umum yayasan universitas Sjakhyakirti.

“Bambang merasa pemecatan tersebut ada perbuatan melawan hukum karena itu dia menggugat di pengadilan, kita lihatlah di persidangan pembuktiannya, dan kita harus menghormati para pihak yang sama- sama katanya benar sebelum dibuktikan di pengadilan,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts