Diberhentikan, Pengurus Yayasan Universitas Sjakhyakirti Digugat di PN Palembang

Writer: - Selasa, 17 Desember 2024
Diberhentikan sebagai Ketua Pengawas Yayasan Universitas Sjakhyakirti Palembang, penggugat KGS Roy Saleh melalui kuasa hukumnya Mohammed Noor SH melakukan gugatan.

Palembang, Sumselupdate.com – Diberhentikan sebagai Ketua Pengawas Yayasan Universitas Sjakhyakirti Palembang, penggugat KGS Roy Saleh melalui kuasa hukumnya Mohammed Noor SH didampingi M Yulius, melakukan gugatan terhadap pengurus dan pembina yayasan universitas Sjakhyakirti Palembang.

Adapun nama yang digugat di Pengadilan Negeri kelas 1 A Palembang, Prof DR Suriani Amrin, SH MA, Drs Sumantri Wiranegara,

Bambang Hariyanto, SH MH dan Zulkarnain Rani, serta turut tergugat Ade Rupawan dan Prof Nasaruddin.

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Fatimah SH MH, kuasa hukum penggugat maupun tergugat hadir, hanya tergugat 2 yang tidak hadir di PN Palembang, Selasa (17/12/2024).

Penggugat kgs Roy Saleh melalui kuasa hukumnya Mohammed Noor SH didampingi M Yulius SH, mengatakan hari ini lanjutan sidang dengan agenda mediasi, namun masih menunggu jadwalnya.

Menurutnya, ia dari pihak penggugat selaku pengawas yayasan perguruan Sjakhyakirti Palembang, gugatan ini mengenai kleinnya selaku pengawas pada tahun 2021 diganti dan tidak lagi sebagai ketua pengawas di yayasan tersebut.

Baca juga : Diduga Dualisme Kepemimpinan, Ruang Rektor Universitas Sjakhyakirti Palembang Disegel Oknum Pegawai 

“Klein kita ini tidak diberi tahukan atas pergantian tersebut, pergantian tersebut  berdasarkan akte nomor 1 tahun 2021 yang dibuat oleh notaris Ade Rupawan,” ungkapnya.

Ia menceritakan, pada tahun 2021 ada pergantian organisasi pengurus yayasan Sjayakiriti Palembang, salah satunya klien kita diganti tanpa diberitahu dan tanpa konfirmasi kepadanya.

Sehingga kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pihak ketua pembina, anggota pembina, ketua umum pengurus, ketua pengawas dan kantor notaris Ade turut tergugat,” tuturnya.

Baca juga : Herman Deru Didaulat Menjadi Ketua Ikatan Alumni Unversitas Sjakhyakirti 

Ia juga menyampaikan, menurut ia pergantian pengawas ini tidak sesuai dengan mekanisme aturan hukum baik itu aturan UU dan ADRT yayasan, serta statuta yayasan sebagai pedoman universitas Sjakhyakirti Palembang.

“Harapan kami tentunya majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah akte notaris nomor 1 tahun 2021, yang dibuat oleh notaris Ade, yang kedua menyatakan sah dan masih berlakunya akte nomor 15 tahun 2017 yang dibuat oleh notaris Fauzi, itu tentang organ pengurusan yayasan perguruan sjayakiriti Palembang, jadi intinya kliennya kita dikembalikan menjadi ketua pengawas yayasan universitas Sjakhyakirti Palembang,” tegasnya.

Di tempat yang sama kuasa hukum tergugat 3 Bambang Heriyanto, Heni SH MH menyatakan  agenda sidang di lanjutkan dengan, agenda mediasi tapi masih menunggu dari mediatornya.

“Untuk gugatan ini kita belum menyampai ke pokok perkara, sidang kita belum sampai ke pokok perkara ini baru mediasi,” tambah Ristian SH kuasa hukum tergugat 1,4 dan turut tergugat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts