Palembang, Sumselupdate.com – Unit Pidum Polrestabes Palembang mengamankan dua pria mencurigakan saat patroli dini hari di kawasan Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kedua pria tersebut diamankan setelah petugas melihat gelagat mencurigakan di lokasi kejadian. Keduanya langsung diborgol untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka pertama berinisial YB (48), petugas menemukan empat bilah senjata tajam, terdiri dari satu clurit, dua golok dengan ukuran berbeda, dan satu pisau yang diselipkan di pinggang pelaku.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial NB (53), seorang buruh, juga turut diamankan. Dari dirinya, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol yang disembunyikan dalam sarung senjata, lengkap dengan satu magazine dan tujuh butir peluru.
Selain itu, NB diduga tengah melakukan aktivitas pemotongan kabel jaringan di lokasi kejadian. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa potongan kabel serta alat yang digunakan, yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.
Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin Satreskrim Polrestabes Palembang di wilayah yang dianggap rawan tindak kejahatan pada dini hari. Petugas kemudian mencurigai keberadaan dua orang tersebut sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli aktif yang terus digencarkan untuk mencegah potensi tindak kriminal.
“Dalam satu patroli, kami mengamankan dua tersangka dengan temuan senjata tajam dan satu senjata api rakitan lengkap dengan peluru. Ini langkah preventif untuk mencegah kejahatan yang lebih besar,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan kepemilikan senjata api ilegal oleh warga sipil merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat.
“Senjata api rakitan dengan peluru di tangan yang tidak berhak adalah ancaman nyata. Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan senjata di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Palembang. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami dugaan tindak pidana lain terkait aktivitas pemotongan kabel jaringan oleh salah satu tersangka.
(**)











