Terjaring Razia, Napoliyon Kedapatan Bawa Pistol Rakitan

Senin, 27 September 2021
Tersangka Napoliyon saat diamankan di Mapolsek Gelumbang Muaraenim.

Laporan: Syahrial Hadi

Muaraenim, Sumselupdate.com – Napoliyon (44), warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, harus merasakan dinginnya ubin penjara.

Read More

Napoliyon dijebloskan ke dalam jeruji besi setelah kedapatan membawa pistol rakitan berikut amunisinya.

Tertangkap basahnya Napoliyon membawa barang berbahaya itu setelah terjaring razia petugas Polsek Gelumbang saat melintas dengan sepeda motor di jalan raya depan Mapolsek Gelumbang, Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto, SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sawaluddin, SH membenarkan penangkapan tersebut.

Pistol rakitan berikut amunisinya.

Menurut Kapolsek, mengatakan, penangkapan Napoliyon bermula saat dirinya dan Tim PUMA Polsek Gelumbang menggelar razia rutin demi menekan tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Saat razia di jalan raya depan Mapolsek Gelumbang,  pelaku elintas sendirian menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya.

Nah, saat itu, kendaraan roda dua pelaku diberhentikan petugas Polsek Gelumbang karena tindak-tanduk pelaku yang mencurigakan.

Benar saja, ketika digeledah petugas menemukan satu butir amunisi peluru kaliber 9 mm di dalam saku celana sebelah kanan pelaku.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang dibawanya.

Di sepeda motor tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan yang dibungkus kain berwarna pink.

Setelah dibuka ternyata berisikan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang berisikan amunisi satu butir peluru kaliber 9 mm.

Barang bukti sepeda motor milik pelaku.

Mendapati barang berbahaya tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dikatakan Kapolsek, selain pistol berikut amunisinya, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol BG 6656 OQ.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 1 (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” kata Kapolsek. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts