Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Petugas Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan Andes (34), warga RSS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan. Baturaja Timur, OKU, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka Andes disergap Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU dipimpin Kanit Pidum Ipda Bagus Randhika, STrK lantaran membawa pistol rakitan jenis revolver di dalam Karaoke SKC depan SPBU Batu Kuning, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, penangkapan tersangka Andes setelah tim Resmob Singa Ogan mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seorang laki–laki sedang minum di salah satu karaoke diduga membawa senjata api rakitan.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti tim Resmob Singa Ogan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Bagus Randhika, STrK dengan melakukan penyelidikan.
Setelah informasi itu A1, tim Resmob Singa Ogan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Andes di dalam Karaoke SKC depan SPBU Batu Kuning.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, dari tubuh pelaku aparat mendapati satu pucuk senpira jenis revolver bergagang plastik warna putih beserta dua buah amunisi cal 9 mm yang tersimpan di kantong depan kanan celana jeans yang dipakai tersangka.
“Selanjutnya barang bukti berikut tersangka diamankan ke Mako Polres OKU untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Penangkapan terhadap tersangka sendiri merupakan rangkaian dari Operasi Sikat Musi Tahun 2022 yang saat ini tengah digelar Sat Reskrim Polres OKU.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” tandas AKP Mardi Nursal. (**)











