Palembang, Sumselupdate.com – Dalam dugaan proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU, akhirnya empat tersangka dilimpahkan ke Kejati Sumsel setelah BPK RI Perwakilan Sumsel sebelumnya mengeluarkan laporan hasil audit kerugian negara yang diduga mencapai Rp3,49 miliar.
Pelimpahan keempat tersangka yang dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ke Kejati Sumsel, Selasa (12/4), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Keempat tersangka ini adalah Hidirman (warga sipil), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU), dengan barang bukti sertifikat tanah dan uang 120 juta.
Pelaksana Harian Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Pambudi mengatakan pada hari ini pihaknya melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejati Sumsel. Pelimpahan ini merupakan proses tahap dua.
“Belum ada penambahan tersangka, hanya empat empat orang yang semula dijadikan tersangka,” ujar dia. (man)