Berkas P21, Anggota DPRD Lahat Imanullah Segera Diadili

Rabu, 7 September 2022
Oknum anggota DPRD Lahat dari Fraksi Gerindra Imanullah saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (7/9/2022).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Babak baru perkara yang menyandung oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat dari Fraksi Gerindra, Imanullah (53).

Imanullah segera diadili menyusul berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (7/9/2022).

Proses pelimpahan tahanan tersangka Imanullah dilakukan penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel ke Kejari Lahat sudah dilakukan pagi tadi.

Advertisements

Tampak Imanullah keluar dari Ruang Tahti Polda Sumsel dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Tersangka Imanullah diantar penyidik Unit V Jatanras Polda Sumsel dengan menggunakan kendaraan minibus Toyota Kijang Innova dan berangkat sejak pagi tadi, sekitar pukul 08.45 WIB.

“Kita sudah menyelesaikan proses penyidikan dan ini kita melaksanakan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Lahat,” tegas Kanit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel AKP M Ikang Ade Putra.

Dikatakannya, dari hasil penyidikan Imanullah disangkakan pasal 266 KUHP ayat 2 dan atau pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat.

“Terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan,” katanya.

Terlepas itu, AKP M Ikang menyampaikan tersangka Imanullah mendekam di tahanan Polda Sumsel kurang lebih hampir dua bulan lebih.

“Karena yang bersangkutan juga sempat sakit-sakitan serta dilakukan pembantaran ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ucapnya.

Untuk diketahui, kronologis awal kasus yang menyandung anggota DPRD Lahat ini bermula saat Emil Manthovani (48) selaku kuasa lapor dari PT Banjarsari Pribumi Lahat menerima laporan telah terjadi dugaan tindak pidana berupa land clearing (pembersihan lahan) dan pemagaran oleh pihak Imanullah.

Sementara lokasi land clearing yang dilakukan pihak Imanullah berada di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Banjarsari Pribumi.

Sementara PT Banjarsari Pribumi memiliki alas hak atas tanah tersebut berupa surat pengopetan hak yang diketahui notaris seluas 19.979,75 meter persegi.

Akibat tindakan tersangka itu kegiatan pertambangan dari PT Banjarsari Pribumi terganggu dan mengalami kerugian Rp998.987.500.

Di lain pihak, Kuasa Hukum tersangka Imanullah, Septa Oka SH mengatakan, segera melakukan penangguhan penahanan mengingat kondisi kesehatan dari kliennya sempat beberapa kali harus dilakukan pembantaran ketika menjadi tahanan di Ditahti Polda Sumsel. .

Oknum anggota DPRD Lahat dari Fraksi Gerindra Imanullah saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (7/9/2022).

“Beliau ini ‘kan sakit Di sini saja (Ditahti Polda Sumsel) sudah tiga kali pembantaran, sekiranya kami akan lakukan penangguhan penahanan agar bisa rawat jalan, minimal tahanan kota,” katanya.

Dikatakannya, langkah ini dilakukan lantaran pihaknya mengkhawatirkan kondisi sakit jantung yang diderita dari tersangka Imanullah.

“Apalagi disanakan fasilitas kesehatannya ‘kan tidak mendukung,” tandasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.