Ajukan Pembelaan, Kuasa Hukum Johan Anuar Optimis Kliennya Tidak Akan Dihukum

Selasa, 27 April 2021
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU, yang menjerat Wakil Bupati OKU, Johan Anuar kembali menjalani sidang dengan agenda mengajukan pledoi di PN Palembang, Selasa (27/4/2021).

Palembang, Sumselupdate.com  – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU, yang menjerat Wakil Bupati OKU, Johan Anuar kembali menjalani sidang dengan agenda mengajukan pledoi di PN Palembang, Selasa (27/4/2021).

Pada sidang pembelaan (Pledoi) diketuai oleh Majelis Hakim Erma Suharti.

Read More

Usai Persidangan Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan bahwa mereka mengaku pesimis duluan jika kliennya tidak akan dihukum.

“Dalam hal ini, kita sudah merasa pesimis duluan. Apalagi tuntutan JPU KPK yakni 8 tahun penjara yang sangat tinggi, dan juga dengan dicabut hak politiknya terhadap klien kami,” katanya

Ia juga mengatakan, dalam membuat pledoi bukanlah mudah bahkan seperti berdarah-darah. Karena  selama 10 hari, mereka terus membaca ketentuan-ketentuan.

“Tapi mejelis hakim akan memberikan putusan hanya dalam satu minggu. Jadi kami yakin tidak ada keadilan di pengadilan negeri ini,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, di dalam pledoi mereka juga menyinggung bahwa adanya keterkaitan politis. Karena menurutnya, terlihat dari tahun 2015, proses penyidikkan JA selalu dikaitkan dengan penyelenggaraan  Pilkada.

“Ketik pilkada tidak ada, ngedown kasusnya. Kalau ada pilkada baru naik kasusnya,” terangnya.

Sementara itu, JPU KPK Januar Dwi Nugroho mengatakan bahwa menanggapi pledoi terdakwa telah mereka sampaikan dalam surat tuntutan.

“Pledoi terdakwa sudah kita tanggapi. Dan intinya kita optimis dengan tetap pada tuntutan,” tuturnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts