Palembang, Sumselupdate.com – Bersama empat tersangka kasus tindak pidana pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel juga menyerahkan uang sebesar Rp205 juta yang disita dari tabungan tersangka Hidirman yang merupakan hasil penjualan tanah seluas 12,5 hektar dan 7 hektar.
Serta tiga tersangka lain yang ikut dilimpahkan dalam kasus dengan anggaran APBD Tahun 2012 sebesar Rp6,1 miliar ini, yaitu Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU). (pto)