Palembang, Sumselupdate.com – Empat tersangka kasus pengadaan lahan kuburan di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU masih menjalani pemberkasan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jakabaring, Palembang, Selasa (12/4).
Keempat tersangka yakni Najamudin selaku Kepala Dinas Sosial OKU, Umortom, mantan Sekda OKU dan Ahmad Junaidi, mantan Asisten I OKU serta Hidirman seorang warga sipil.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melengkapi berkas perkara empat tersangka. (pto)











