Empat Pelaku Pembunuhan AA, Divonis 10 Tahun dan Tiga Pelaku Lainnya Satu Tahun Pembinaan

Penulis: - Kamis, 10 Oktober 2024
Sidang vonis pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang.

Palembang, sumselupdate.com – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap IS (16) pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang.

Sedangkan untuk tiga pelaku anak berhadapan dengan hukum MZ (13), MS (12) dan AS (12) masing-masing divonis satu tahun pembinaan dan pemulihan mental serta perilaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.

Bacaan Lainnya

“Mengadili dan menyatakan MZ, MS dan AS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai hakim Eduard SH, di PN Palembang, Kamis (10/10/2024).

Majelis hakim menimbang bahwa ketiga terdakwa masih berusia di bawah 14 tahun sebagaimana dalam aturan UU Tindak Pidana Anak maka yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Eduard pun merekomendasikan bahwa ketiga terdakwa untuk dibina agar tak melakukan perbuatannya di kemudian hari.

“Menjatuhkan anak berhadapan dengan Hukum (ABH) MZ, MS dan AS untuk mengikuti pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah di LPKS selama satu tahun,” jelas dia.

Baca juga : Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati, PH Terdakwa Ajukan Pembelaan

Sementara itu sidang vonis untuk terdakwa utama IS (16), divonis 10 tahun penjara dan satu tahun mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial kota Palembang.

“Mengadili dan menyatakan IS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan ke 1 jaksa penuntut umum,” tegas Majelis Hakim.

Selain divonis penjara IS terdakwa anak berhadapan dengan hukum dikenakan pasal 76D JO Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga : Empat Dari Tiga Pelaku Pembunuhan di Kuburan Cina Dituntut 5 dan 10 Tahun Penjara

Sementara itu usai mendengarkan putusan majelis hakim JPU maupun para terdakwa kompak menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.

Usai sidang kuasa hukum keluarga korban AA, dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengatakan pihaknya sangat kecewa atas putusan tersebut.

“Kami sangat kecewa sangat berbanding jauh dengan tuntutan Jaksa,” kata Kuasa Hukum AA dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, usai sidang, Kamis (10/10/2024). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait