Palembang, sumselupdate.com – DPD Horas Bangso Batak Palembang diketuai Jufernando Simanjuntak SH dan Wakil Ketua Jasmadi SH MH, merasa terpanggil terhadap perkara rudapaksa berujung maut terhadap korban berinisial AA (13) siswi SMP. Terjadi di Kuburan Cina, Talang Kerikil, Kecamatan Sukarame.
Ormas Horas Bangso Batak di Palembang, melihat dari sisi kemanusian, untuk mendukung penegak hukum mengambil sikap tegas, siapa pun pelaku, siapa pun orangnya melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, haruslah dihukum tegas.
“Karena dihukum Taurat, bukan hukum dunia ya, itu pertama-tama hukum Taurat mengatakan jangan kau membunuh! jangan kau berzinah! sudah berzinah membunuh pula. Sudah 2 pelanggaran hukum,” kata Jufernando, Kamis (10/10/24) pukul 15.00 WIB.
“Untuk itu kami berterimakasih, kepada rekan-rekan Horas Bangso Batak Palembang, yang bisa hadir, karena ini hari kerja sehingga terbatas. Untuk mendukung moralitas pihak keluarga korban, kami akan mengawal kasus ini sampai keputusan!,” serunya.
Baca juga : Empat Pelaku Pembunuhan AA, Divonis 10 Tahun dan Tiga Pelaku Lainnya Satu Tahun Pembinaan
Jufernando melanjutkan, sehingga dari pihak keluarga korban merasa hadirnya rasa keadilan.
“Sebagai orang tua telah kehilangan anak perempuannya. Bagaimana kalau terjadi di keluarga kita? anak perempuan kita masih kecil dibunuh dan diperkosa. Mungkin kita lebih parah, lebih marah lagi,” timbangnya.
Terhadap sikap hukum, Ormas Horas Bangso Batak Palembang tidak bisa mengintervensi. Sehingga diluar sana ada aksi-aksi lain hukum tidak bisa diintervensi.
“Tolong dilihat dari jalan keadilan, lihat keluarga korban ini! Matinya mati tidak wajar!. Jadi kalau kemarin ada tuntutan hukuman mati, kami tidak memaksa itu, karena sudah menjadi hak jaksa penuntut umum,” harapnya.
Baca juga : Anggota Komisi I DPR: Digitalisasi Administrasi Pilkada Tingkatkan Akurasi Data Pemilih
Dihari yang sama Kamis (10/10/24) pukul 10.00 WIB, aksi demo dari pihak terdakwa ABH, bahwa 4 orang ABH ini bukan pelaku utama?.
“Jadi semua sudah diserahkan ke penyidik, penyidik punya wewenang dan punya alasan P21, dari jaksa ke hakim,” tukas Jufernando.
Advokat Jasmadi SH MH menambahkan perkara pidana ini sudah jelas, bukti haruslah terang benderang dari cahaya. Namun ini ada game hukum yang sering di dengar.
“Nah kalau unjuk rasa menyampaikan bahwasanya mereka bersalah, silahkan dibuktikan, kemarin dipersidangan ada agenda pembuktian. Silahkan dibuktikan dipesidangan,” cetusnya.
Tidak relevan ketika kasus ABH dia buka aksi demo, menurut Jasmadi. Sedangkan aturan peradilan jelas sidang perkara anak ini tertutup.
“Kami mendukung penuh penegak hukum dan majelis hakim. Tentunya harus memberikan pertimbangan kemanusian dan keadilan kepada keluarga korban,” tutupnya. (**)