Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati, PH Terdakwa Ajukan Pembelaan

Penulis: - Selasa, 8 Oktober 2024
Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati, PH Terdakwa Ajukan Pembelaan
Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati, PH Terdakwa Ajukan Pembelaan

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut pidana mati IS (16) pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang, di PN Palembang, Selasa (8/10/2024).

Dalam sidang tertutup dengan agenda tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama – sama melakukan kekerasan melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban AA meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

“Dua menjatuhkan pidana mati terhadap IS,” tegas JPU yang dibacakan langsung oleh Kejari Palembang.

Selain dituntut mati pelaku anak berhadapan dengan hukum dikenakan pasal 76D JO Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Usai sidang kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum (ABH), Hermawan mengatakan, tuntutan JPU Kejari Palembang, menuntut pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) IS dituntut pidana mati.

“Untuk pelaku IS anak berhadapan dengan hukum dituntut mati oleh jaksa penuntut umum,” tutur kuasa hukum.

Ia juga menyampaikan, pada sidang besok pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.

“Bagi kami seharusnya JPU menuntut bebas klien kami,” katanya.

Sementara itu tim kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengapresiasi tuntutan JPU Kejari Palembang.

Menurutnya, tuntutan yang dibacakan hari ini sudah sesuai dengan aturan UU yang mengatur tentang pidana anak.

“Kita mengapresiasi tuntutan ini, tetapi kita berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai keinginan dari pihak keluarga korban,” jelasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.