Palembang, sumselupdate.com – Empat pelaku begal sepeda motor berhasil diamankan anggota Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, pada Kamis (3/10/2024) lalu.
Untuk pelaku utama dalam aksi begal tersebut yakni bernama Ostri Ponastri alias (20), warga jalan Aman II Srijaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Sedangkan tiga pelaku lain masih dibawah umur masing-masing inisial NP (17), DS (16), dan MR (16), ketiga pelaku ini juga tinggal di kawasan Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi begal sepeda motor terakhir yang dilakukan para pelaku terjadi di jalan Sei Sedapat 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga : Usai Begal Sepeda Motor, Pria Ini Habiskan Uang Hasil Gadai Motor Curian Untuk Pakai Narkoba
Dimana ketika itu korban bernama Purna Irawan (33), sedang melintas sendirian pakai sepeda motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu tiba-tiba dihadang oleh lima pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
Ketika motor korban berhenti, pelaku DS mematikan kunci kontak motor korban, lalu pelaku AK (DPO) mengayunkan parang ke arah korban, sehingga korban ketakutan dan berlari menyelamatkan diri. Lalu dengan leluasa, para ke lima pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban Purna Irawan.
Baca juga : Diancam Pakai Celurit, Satria Darmawan Pasrah Motornya Diambil Paksa Pelaku Begal
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan setelah para pelaku berhasil merampas sepeda motor korban, korban pun langsung membuat laporan polisi.
“Menindaki laporan itu, akhirnya Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat pelaku saat berada di sebuah kosan kawasan KM 5 Palembang,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Senin (7/10/2024) sore.
Dari data yang di dapat, menurut Kapolrestabes Palembang, ada tujuh laporan polisi yang masuk di Polrestabes Palembang dan Polsek jajaran, atas tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) begal yang dilakukan komplotan pelaku.
“Di Polrestabes Palembang ada 2, Polsek Kertapati 1, Polsek IT I ada 1, Polsek Kemuning 1, Polsek Sukarami 1, dan Polsek IT II ada 1. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2) ke – 1 dan ke – 2 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya tegas. (**)











