Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com- Seorang pria residivis kasus kepemilikan senjata tajam, kembali harus berurusan dengan hukum. Itu lantaran dirinya telah melakukan aksi begal sepeda motor menggunakan senjata tajam.
Pria tersebut bernama Dicky Wahyudi (24), warga jalan KH Azhari, lorong Amal Setia, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Dirinya ditangkap anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang, pada 8 September 2024 lalu, saat berada di rumahnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Andri Noviansyah, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, mengatakan tersangka Dicky melancarkan aksi begal bersama rekannya inisial HF yang masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Menurut Kompol Andri Noviansyah, kedua tersangka melakukan aksi begal terhadap korban atas nama Dimas Putra Atmaja (14). Dimana keduanya membegal korban saat berada di jalan KH Azhari, tepatnya di depan Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Kronologisnya, saat itu korban berboncengan sepeda motor dengan dua temannya melintas di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu dari arah belakang di pepet oleh dua tersangka hingga korban menghentikan motornya,” ujar Kompol Andri, pada Rabu (18/9/2024).
Setelah berhasil menghentikan motor korban, diakui Kapolsek Seberang Ulu II, tersangka HF langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah perut korban dan tersangka Dicky juga mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.
“Lalu saat itu tersangka HF meminta sepeda motor korban dan merampas kunci kontaknya. Karena takut, korban dan dua saksi temannya turun dari motor dan berlari, sehingga kedua pelaku berhasil mengambil motor korban,” jelasnya.
Usai berhasil mengambil motor korban, lanjut Kompol Andri, tersangka Dicky membawa motor tersebut ke wilayah Kecamatan Sematang Borang, menemui temannya inisial Y untuk menggadaikan motor tersebut dengan seorang penadah.
“Motor itu digadaikan oleh tersangka Dicky dan Y, ditukar dengan Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 1,5 jie seharga Rp 1,2 juta, untuk dipakai keduanya. Namun tersangka HF tidak mendapati bagian,” terangnya.
Selain daripada tersangka Dicky, anggota unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang, juga mengamankan barang bukti berupa 1 baju hodie yang dipakai tersangka saat beraksi, 1 bilah sajam jenis celurit. “Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tutupnya tegas.