Eksepsi Ditolak, 6 Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumselbabel Rp10 Miliar Lanjut Disidang

Writer: - Rabu, 15 April 2026
Terdakwa kasus dugaan korupsi KUR Mikro saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/4/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Mario Aska Pratama dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muaraenim.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin SH MH, Selasa (14/4/2026).

Read More

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh keberatan terdakwa dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas majelis hakim di persidangan.

Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa, yakni Erwan Hadi selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumselbabel Semendo, Wisnu Andrio Fatra sebagai koordinator atau perantara, Mario Aska Pratama selaku Plt Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai, Pabri Putra Dasalin selaku Account Officer (AO), serta dua koordinator lainnya, Dasril dan Juliantoro.

Sementara itu, satu tersangka lain bernama Ipan Hardiansyah masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), para terdakwa diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran KUR Mikro sepanjang 2022 hingga 2024 di Kantor Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Semendo.

Modus yang digunakan disebut berlangsung secara sistematis. Erwan Hadi diduga merekrut sedikitnya sembilan koordinator lapangan untuk mengumpulkan data masyarakat berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Dengan dalih membantu pengurusan, pengajuan kredit dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Selain itu, sejumlah prosedur perbankan juga diduga dilanggar, mulai dari analisa kredit yang tidak sesuai ketentuan, survei lapangan yang diabaikan, hingga pembukaan rekening tanpa kehadiran nasabah.

Jaksa juga mengungkap bahwa kartu ATM nasabah dibuat dengan PIN standar dan diserahkan kepada koordinator. Dana KUR yang telah cair kemudian ditarik oleh pihak lain tanpa surat kuasa resmi.

Tidak hanya itu, disebutkan pula adanya kesepakatan pemberian fee sebesar Rp5 juta untuk setiap berkas kredit yang disetujui, yang diduga mengalir kepada oknum pimpinan cabang.

Akibat praktik tersebut, total penyaluran KUR bermasalah mencapai lebih dari Rp10 miliar, dengan sebagian besar berstatus kredit macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perbankan.

Majelis hakim juga mengingatkan agar persidangan dimulai lebih awal.

“Sidang berikutnya dimulai pukul 09.00 WIB, JPU akan menghadirkan enam saksi dari pihak perbankan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Kasus ini menjadi sorotan karena program KUR yang seharusnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) justru diduga disalahgunakan oleh oknum internal dan pihak perantara.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts