Eks Ketua KONI Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Penulis: - Kamis, 8 Agustus 2024
Sidang kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, di PN Tipikor Palembang, Kamis (8/8/2024).
Sidang kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, di PN Tipikor Palembang, Kamis (8/8/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 1 tahun 6 bulan penjara terdakwa Hendri Zainuddin terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, di PN Tipikor Palembang, Kamis (8/8/2024).

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Efiyanto SH MH, JPU menyatakan bahwa terdakwa Hendri Zainuddin, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin selama 1,5 tahun penjara,” tegas JPU disidang

Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian negara.

Atas perbuatannya, terdakwa Hendri Zainuddin melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan atau (Pledoi) saat sidang pekan depan.  (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.