Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) membahas evaluasi kebijakan pengawasan Notaris, khususnya terkait efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris di daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta secara daring, Kamis (5/11/2026).
Kanwil Kemenkum Sumsel mengikuti kegiatan tersebut melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur ’Ainun, bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) dari Ruang Rapat Kepala Divisi P3H.
Diskusi mengangkat tema “Mengakar Dampak Kebijakan: Evaluasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 terhadap Efektivitas Majelis Pengawas Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta”.
Forum ini menjadi ruang untuk mengevaluasi implementasi kebijakan sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan Notaris di daerah.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dalam arahannya menekankan pentingnya evaluasi kebijakan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan agar pelaksanaan pengawasan Notaris semakin optimal.
Sejumlah persoalan turut menjadi perhatian dalam diskusi, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, sarana dan prasarana, pembagian kewenangan, pengelolaan protokol Notaris, hingga kompetensi anggota Majelis Pengawas Notaris.
Berbagai kendala tersebut dinilai perlu mendapat perhatian melalui penguatan kelembagaan dan penyempurnaan regulasi agar sistem pengawasan Notaris dapat berjalan lebih efektif dan memiliki standar pelaksanaan yang seragam.
Sejumlah narasumber turut memberikan pandangan dari perspektif kelembagaan, regulasi, dan implementasi di lapangan. Mereka yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Febri Nurdian Satriatama, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dulyono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Andy Omara, serta Anggota Majelis Pengawas Daerah Kulon Progo dari unsur akademisi, Hartini.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi penyampaian pandangan dan masukan dari peserta mengenai pelaksanaan kebijakan pengawasan Notaris di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Budi Argap Situngkir, mengatakan evaluasi kebijakan merupakan bagian penting untuk memastikan regulasi yang berlaku dapat berjalan efektif dan menjawab kebutuhan pelaksanaan tugas di lapangan.
“Pengawasan Notaris harus didukung oleh kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, serta regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan di lapangan. Melalui diskusi ini, kita dapat memperoleh masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki sistem pengawasan Notaris agar semakin profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam forum tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperluas perspektif serta meningkatkan kapasitas analisis kebijakan hukum.
Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mendukung pelaksanaan pengawasan Notaris yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
(**)







