Eks Dirut PT Brantas Abiraya Jadi Saksi Terdakwa Ahmad Najib Cs

Senin, 14 Maret 2022
Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya Palembang, dengan terdakwa Ahmad Najib, Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara.

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan langsung saksi dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal, SH, MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (14/3/2022).

Read More

Adapun nama saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel, Bambang E Marsono mantan Dirut PT Brantas Abiraya, Lumasia Sekretaris Yayasan Masjid Sriwijaya dan Jani Tamtomo Staf Keuangan Berantas Abiraya.

Hingga berita ini diturunkan JPU saat ini masih mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi-saksi. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts