Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya Palembang, dengan terdakwa Ahmad Najib, Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan langsung saksi dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal, SH, MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (14/3/2022).
Adapun nama saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel, Bambang E Marsono mantan Dirut PT Brantas Abiraya, Lumasia Sekretaris Yayasan Masjid Sriwijaya dan Jani Tamtomo Staf Keuangan Berantas Abiraya.
Hingga berita ini diturunkan JPU saat ini masih mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi-saksi. (ron)











