Sempat Buron, Pelaku Begal di Kawasan Gandus Palembang Diciduk

Senin, 14 Maret 2022
Tersangka Alpian alias Epeng diamankan di Mapolsek Gandus Palembang, Senin (14/3/2022).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh nahas apa yang menimpa Ariandi (25), warga Letnan Murod, Srimulya, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Read More

Ariandi menjadi korban begal usai mengantar pulang kekasihnya.

https://youtu.be/5vMhSSNnfdk

Sepeda motor matic merek Honda Beat Street nopol BG 4631 ACS dibawa kabur bandit saat berada di depan pabrik karet kawasan Gandus Palembang pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dua bulan usai kejadian, tersangka pembegalan yakni Alpian alias Epeng (36), warga Jalan Syakyakirti, Lorong Pancasila, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, berhasil diciduk saat berada di depan minimarket tak jauh dari rumahnya oleh Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang, Jumat (11/3/2022).

Kapolsek Gandus AKP Kusyanto menyebutkan saat itu korban Ariandi (25) yang juga driver online sedang melintas di daerah pabrik karet milik PT Panca Samudra usai malam mingguan dengan kekasihnya.

Korban yang tengah melintas di depan pabrik, dihampiri tersangka dengan mengendarai sepeda motor yang secara tiba tiba membentak korban.

Korban yang terkejut lantas memacu kendaraannya lebih cepat hingga membuatnya terjatuh.

“Pelaku yang mengejar, secara paksa merampas uang korban. Bahkan sempat meninju dan memukuli kepala korban dengan sebuah kayu yang ditemuinya ” ujarnya

Lebih lanjut kata AKP Kusyanto, tak sampai di situ setelah menganiaya korban, pelaku mengambil paksa kendaraan milik Ariandi.

“Tersangka mengambil, motor korban jenis matic merk Honda Beat,” katanya.

Usai berhasil membawa kabur motor milik korban, tersangka menyembunyikan motor tersebut yang masih di wilayah Gandus.

Namun motor korban berhasil ditemukan oleh warga dan komunitas ojol yang saat itu memang mencari kendaraan roda dua milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Polsek Gandus yang sedang berbelanja di minimarket yang tidak jauh dari rumah tersangka,” ucapnya.

Dari kejahatan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor matic merek Honda Beat Street milik korban.

“Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun di penjara,” pungkasnya

Sementara itu, tersangka Alpian alias Epeng mengakui bahwa memang awalnya dirinya terlebih dahulu menghadang korban dengan meminta sejumlah uang.

“Setelah itu korban terjatuh, saya hampiri dia. Setelah itu korban saya pukul dengan sebuah kayu sebelum mengambil motor milik korban,” jelasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts