Edarkan Shabu, Samsul Bahri Diganjar 8 Tahun Penjara

Selasa, 27 April 2021

Palembang, Sumselupdate.com – Miliki dan edarkan Narkotika jenis shabu seberat 1,763 gram, terdakwa Samsul Bahri, divonis hakim yang diketuai oleh Syahrial Dami dengan hukuman delapan tahun penjara denda Rp800 juta dan subsider enam bulan penjara selasa (27/4/2021).

Diketahui hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Tomi Horizon yang menuntut dengan hukuman sembilan tahun penjara.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap jujur, sopan dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya,” kata hakim ketua Syahrial Dami saat persidangan berlangsung.

Sementara untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Advertisements

Mendengar putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa, Defi menerima hukuman tersebut.

“Terima pak hakim,” singkat kuasa hukum terdakwa Samsul.

Dengan demikian  sidang pun dinyatakan selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang.

Untuk diketahui, dalam dakwaan diterangkan bahwa, kejadian bermula pada Desember 2020 di Jalan Mangku Bumi Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

Dimana pada saat itu, Ditresnarkoba Polrestabes Palembang, mendapat laporan di tempat terdakwa kerap kali dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa.

Padaa saat pihak polisi datang, terdakwa sempat kabur dan membuang Narkoba jenis shabu itu. Namun pihak Satresnarkoba Polrestabes berhasil menangkap terdakwa.

Setelah barang bukti didapat, terdakwa bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Polrestabes Kota Palembang untuk diperiksa dan ditindak lanjuti.

Dari pengakuan terdakwa, barang shabu itu didapat dari rekannya bernama OY (DPO), dimana  dirinya ditawarkan untuk membeli barang haram tersebut dengan harga Rp1.500.000.

Terdakwa pun langsung menerima, namun terdakwa membayar Rp500.000 terlebih dahulu. Sisanya akan dibayar setelah ia berhasil menjual shabu tersebut hingga habis.

Setelah menerima shabu sebanyak dua bungkus itu, terdakwa pun berencana akan membagi shabu itu sebanyak 20 paket kecil. Dimana satu bungkusnya akan dijual seharga Rp100.000. Sehingga total keseluruhan, apabila berhasil dijual mendapat keuntungan sebesar Rp300.000. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.