Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Palembang Disebut Hanya Salah Paham, Begini Ceritanya 

Penulis: - Minggu, 6 Juli 2025
Kuasa hukum oknum anggota DPRD Abadi Rasuan, SH, MH bersama Qoriah selaku kuasa hukum pelapor. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus Dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat dituduhkan terhadap oknum anggota DPRD Kota Palembang JW terhadap korbannya AA atas proyek pekerjaan bongkar muat pupuk, berujung damai.

Kuasa hukum oknum anggota DPRD JW, Abadi Rasuan, SH, MH membenarkan kalau perkara ini sudah selesai secara kekeluargaan dan sangat mengapresiasi kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Abadi juga menceritakan bahwa sekitar bulan Juni 2023 JW dan AA,  melakukan kontrak kerjasama selama 6 bulan.

Pada Desember 2023 JW telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada AA, namun melalui IE (sepupu kandung dari AA) yang kebetulan IE juga yang mengenalkan AA kepada JW.

“Permasalahannya di sini IE tidak menyampaikan amanah atau uang tidak ini tidak dikembalikan kepada saudara AA, sampai terjadinya pelaporan tersebut,” ungkap Abadi  saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

Baca Juga: Rugi Ratusan Juta, Pemuda di Palembang Laporkan Oknum Anggota Dewan ke Polisi, Diduga Investasi Bodong

Pengakuan IE kepada JW dan AA itu pun sudah dibenarkan oleh keduanya, saat mereka berkomunikasi kembali pada 4 Juli 2025.

“Mereka sudah kembali berkomunikasi terkait permasalahan tersebut, dan IE pun langsung mengembalikan uang tersebut kepada AA, jadi intinya ini salah komunikasi saja dan sampai saat ini sudah diputuskan bersama mengambil jalan perdamaian,” jelas Abadi.

Melalui kuasa hukumnya juga JW mengucapkan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Baca Juga: Sempat Dilaporkan Penipuan, Oknum Anggota DPRD Palembang Akhirnya Bertanggungjawab

“Kami pertegas lagi, ini adalah permasalahan yang kolektivitasnya itu tidak terselesaikan hanya komunikasinya saja terputus hingga terjadi seperti ini. tidak membawa nama lembaga mana pun. Murni saat itu JW profesinya adalah pengusaha atau direktur suatu perusahaan,” kata Abadi yang juga dibenarkan oleh Qoriah selaku kuasa hukum AA.

Qoriah selaku kuasa hukum AA mengatakan, laporan yang dibuat AA ke SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan polisi LP/B/1951/IV/2025/SPKT/Polrestabes Palembang tanggal 25 Juni 2025 adalah salah paham saja.

“Kita mengklarifikasi permasalahan ini bahwa JW ini dilaporkan AA kemarin terjadi miss komunikasi dan Alhamdulilah sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada tanggal 4 Juli 2025,” tutupnya.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait