Dugaan Pengaturan Suara, Eks Ketua KPU Prabumulih dan Mantan Caleg DPR Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 27 Juni 2022
Sidang dugaan suap pengaturan suara pemilihan Caleg Kota Prabumulih tahun 2019.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan suap pengaturan suara pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) Kota Prabumulih tahun 2019, yang menjerat eks ketua KPU kota Prabumulih, Andri Swantana jalani sidang dakwaan oleh JPU Prabumulih, di PN Tipikor Palembang, Senin (27/6/2022).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mengapul Manalu, SH, MH, JPU membacakan dakwaan kepada terdakwa secara virtual.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaannya diketahui, bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana sebagai komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha caleg DPR RI daerah pemilihan 2 dari Partai Bulan Bintang, sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muaraenim dan 10 ribu suara di Prabumulih.

“Yang mana satu suara itu dihargai terdakwa Andri Swantana senilai Rp 20 ribu, sehingga total uang Rp 400 juta, namun hanya diberikan Rp 350 juta oleh terdakwa Dr EF Thana Yudha,” kata JPU Zith Muttaqin saat bacakan dakwaan.

Ia juga mengatakan, setelah proses pemilihan umum tersebut, suara yang dijanjikan oleh terdakwa Andri Swantana tidak kunjung didapatkan.

Sehingga, atas perbuatannya dua terdakwa yakni Andre Swantana serta Dr Tana Yudha dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Usai membacakan dakwaan, kedua terdakwa dengan didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU.

Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan langsung didalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, yang akan digelar pada sidang Senin pekan depan.

JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqien menyampaikan untuk sidang pembuktian perkara, pada sidang selanjutnya, tahap pertama akan menghadirkan lebih kurang empat orang saksi yang ke semuanya adalah anggota KPU Kota Prabumulih.

Sementara, untuk ancaman pidana yang menjerat kedua terdakwa yakni sebagaimana dakwaan JPU terancam minimal pidana empat tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.