Jakarta, Sumselupdate. com – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, Komisi III DPR akan melakukan koreksi terhadap isi dan pasal-pasal kontroversi di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) setelah Pemeritah mengirimkan draf final kepada DPR.
“Saatnya nanti setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan membahas RUU, DPR akan melihat kembali substansinya,” kata Didik Mukrianto di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Terkait 14 poin di dalam RKUHP yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, Didik menjelaskan, Komisi III DPR akan melihat kembali substansi RKUHP yang merupakan usul inisiatif pemerintah karena Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan ada perubahan dalam RUU tersebut.
“Berdasarkan rapat dengan Kemenkumham beberapa waktu lalu, ada perubahan dalam RUU karena konsekuensi logis dari Putusan MK maupun reformulasi substansi,” ujarnya.
Dikatakan, RUU KUHP merupakan “carry over” dari Keputusan DPR RI 2014-2019 dan pembahasan RUU KUHP tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di tingkat II, yaitu pengesahan di Rapat Paripurna DPR.
Menurut dia, RUU KUHP usul dari pemerintah dan saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
“Berdasarkan keputusan pada tingkat I, pemerintah maupun DPR RI sudah setuju dilanjut ke pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna,” katanya.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, secara substansi RUU KUHP sudah tuntas dibahas, dan berdasar keputusan “carry over” DPR RI 2014-2019, pemerintah diminta mensosialisasikan kembali kepada masyarakat. Karena masyarakat belum memahami secara utuh terkait substansi perubahan yang telah disetujui pemerintah dan DPR.
“Karena secara prinsip, isu-isu krusial yang dipertanyakan masyarakat sudah terjawab dalam RUU KUHP tersebut,” tuturnya.
Dia menambahkan, karena RUU KUHP usul inisiatif pemerintah, dan merupakan RUU “carry over”, maka DPR RI hanya menunggu surpres dari pemerintah untuk segera dibahas di Tingkat II. (duk)











