Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana LRT, Penyidik Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka

Penulis: - Jumat, 20 September 2024
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan estimasi rugikan negara Rp1,3 triliun, Kamis (19/9/2024) malam.

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan estimasi rugikan negara Rp1,3 triliun.

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya, dan SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya.

Bacaan Lainnya

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH mengatakan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini, Kamis (19/9/2024) dilakukan penetapan tiga orang sebagai tersangka.

“Bahwa sebelumnya ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status semula saksi menjadi tersangka,” tegas Aspidsus.

Aspidsus juga menegaskan selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.

“Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaanya, di mana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum, mark’up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut, adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi kebeberapa pihak sejumlah Rp25,6 miliar, dan penyidik juga telah menyita sejumlah uang Rp2.088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kebeberapa pihak tersebut,” kata Aspidsus

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang, karena pada saat ini ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT.

Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.