Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum tiga terdakwa Ahmad Nopan, Anthony Rais dan Rubinsi, di PN Tipikor Palembang, Kamis (19/9/2024).
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020.
Kasus ini menjerat empat terdakwa yakni, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais eks Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan.
“Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum para terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Hakim
Hakim menyatakan dalil keberatan penasihat hukum tentang surat dakwaan jaksa tak cermat telah masuk pokok perkara. Hakim menyatakan, untuk membuktikan dalil itu, perlu pemeriksaan pokok perkara dan haruslah dibuktikan dalam persidangan.
Hakim memerintahkan jaksa membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 huruf (a) dan huruf (b) KUHAP.
Diketahui dalam dakwaan tim JPU Kejati Sumsel, mengatakan jika mulanya terdakwa Ahmad Nopan mengajukan permintaan penyertaan modal kepada Walikota Palembang pada 13 Juni 2019 senilai Rp 22,5 miliar.
Pada proyek tersebut Ahmad Nopan bertindak sebagai pengguna anggaran dan ketiga lainnya selaku PPK.
Kemudian dalam pelaksanaannya berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Lapangan, realisasi anggaran Rp 21,8 miliar atau 98,86 persen dari yang diajukan.
Menurut JPU, pengadaan pipa MDPE dan aksesoris Fitting, metode pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan penyambungan pipa serta pipa box beton dilakukan dengan cara pembelian langsung. Yang seharusnya dilakukan dengan metode pelelangan, hal tersebut bertentangan dengan peraturan Direksi PT SP2J.
Dalam pengadaan material dan pekerjaan instalasi jargas keempat terdakwa melakukan pemotongan sehingga perbuatan keempat terdakwa telah menguntungkan terdakwa Ahmad Nopan, senilai Rp 1,8 miliar.
“Serta perbuatan terdakwa juga menguntungkan suatu korporasi senilai Rp 2,1 miliar. Sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp 3,9 miliar,” tegas JPU.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat merugikan negara senilai Rp 3,9 miliar dengan pidana pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.