Dua  WBP Lapas  Narkotika Kelas II A Muara Beliti Hirup Udara Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022
Sebanyak 709 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang menerima remisi.

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti, sumselupdate.com – Sedikitnya dua dari 709 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang menerima remisi langsung menghirup udara bebas. Sedangkan yang lainnya di Hari Ulang Tahun (HUT) RI 77  menerima remisi (Pengurangan hukuman) dengan jumlah remisi yang bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Pemberian remisi bagi WBP Narkotika Kelas II A Muara Beliti ini disaksikan langsung oleh Bupati Mura, Hj Ratna Machmud, Rabu (17/8/2022).

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Rudik Erminanto, menjelaskan, ada  709 WBP yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI 77. Dan dua diantaranya langsung bebas.

Advertisements

Rincinya 12 WBP mendapat remisi satu bulan, 56 WBP mendapat pengurangan dua bulan. Kemudian 389 WBP menerima remisi tiga bulan, 80 WBP dapat  remisi empat bulan, 122 WBP remisi lima bulan, 34 WBP remisi enam bulan. Untuk remisi umum 7 WBP remisi empat bulan, 6 WBP remisi lima bulan dan 3 WBP remisi enam bulan dan dua WBP dapat remisi langsung bebas.

“WBP yang menerima remisi adalah WBP yang telah menjalani hukuman dengan baik serta menunjukan perilaku yang baik,” ucapnya.

Dia berharap, untuk yang belum dapat remisi maupun sudah mendapat remisi, mereka bisa jadi lebih baik lagi.

Sementara itu, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud, mengatakan  remisi umum atau pengurangan masa tahanan merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah, yang diberikan kepada warga binaan yang berprestasi, dedikasi, disiplin yang tinggi serta yang telah patuh menjalankan aturan dan memenuhi syarat.

Semoga bertingkah laku serta bertindak lebih baik, tunjukkan sikap dan perilaku yang baik, jadilah insan dan pribadi yang lebih baik.

“Jadilah insan yang baik, taat aturan, buatlah prestasi, bermanfaat bagi lingkungan, dan jangan mengulangi lagi perbuatan yang melawan hukum,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.