Palembang, Sumselupdate.com – Tersangka Laurencus Sianipar, Direktur PT Baturaja Multi Usaha tahun 2016-2018 dan Budi Oktarina selaku Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017 segera menjalani sidang.
Keduanya bakal diadili setelah Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017-2021 pada PT Semen Baturaja (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Humas Pengadilan Negeri Palembang, Edi Saputra Pelawi, SH, MH membenarkan tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah melakukan pelimpahan berkas perkara dua tersangka ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.
“Benar, PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas dan barang bukti atas nama Budi Oktarina dan Laurencus Sianipar dari penuntut umum Kejati Sumsel,” ungkapnya, Selasa (19/9/2023).
Ia menjelaskan, Pengadilan Tipikor Palembang telah menetapkan jadwal sidang dan perangkat majelis hakim untuk menyidangkan perkara penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT Semen Baturaja tersebut.
“Jadwal sidang sidang sudah ditetapkan dengan agenda pembacaan dakwaan yaitu pada hari Selasa (26/9/2023) mendatang. Perangkat hakim yang menyidangkannya Pak Sahlan Efendi SH MH selaku ketua majelis hakim,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka tersebut dalam program bersih-bersih BUMN.
Dalam penyidikan perkara itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp30 miliar. (ron)