Palembang, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan kasus pembunuhan keji dan sadis menimpa Apriyanita (50) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mayatnya ditemukan di TPU Kandang Kawat dengan ditutupi cor semen.
Dua pelaku pembunuhan yang menghebohkan warga Sumsel itu Mgs Yudi Thama Redianto (41) sebagai otak pembunuhan dan rekannya M Ilyas Kurniawan (26) dijatuhi hukuman seumur hidup.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua majelis hakim Adi Prasetyo SH MH dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (27/5/2020).
Pertimbangan vonis hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa adalah perbuatan para terdakwa sangat meresahkan warga masyarakat.
Kemudian, perbuatan keduanya tergolong keji dan tidak berprikemanusiaan serta menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim.
Putusan yang dibacakan tersebut sama (comform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni, SH pada sidang sebelumnya menuntut agar keduanya dapat dipidana penjara seumur hidup dikarenakan tidak adanya hal-hal yang dapat meringankan hukuman kepada para terdakwa.
Sebelum menutup sidangnya, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada tedakwa agar menentukan sikap, apakah menolak untuk diajukan banding, pikir-pikir atau menerima terhadap putusan pidana tersebut.
Saat ditemui usai sidang, salah satu keluarga yakni adik korban Feti Mardiana (41) mengatakan, cukup puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
“Kami cukup puas, meskipun dari keluarga menginginkan hukuman mati kepada terdakwa, namun kami menghormati majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, kita serahkan saja sama hukum mungkin bisa memberikan kesempatan buat para pelaku untuk bertobat,” terangnya.
Dalam surat dakwaan JPU terungkap, kejadian yang berujung maut itu terjadi lantaran cekcok mulut antara terdakwa Yudi dan korban terkait utang piutang.
Sehingga terdakwa Yudi membawa mobil tersebut menuju rumah paman terdakwa bernama Inchinaton Novari Alias Nopi (DPO) yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang kawat.
Dengan menceritakan bahwa terdakwa Yudi meminta pendapat pamannya untuk menyelesaikan masalahnya tersebut.
Sementara korban tidak mau turun dari mobil. Lalu dijawab oleh pamannya dengan mengatakan bunuh saja wanita yang di dalam mobil tersebut.
Selanjutnya terdakwa Yudi, Novi, dan terdakwa Ilyas pergi dari rumah pamannya menuju mobil naik ke dalam mobil tersebut.
Selanjutnya mobil yang dikendarai tersebut menuju kearah Jalan Taman Kenten Palembang.
Sampai di lokasi yang ditujuh, posisi duduk bertukar tempat. Saat keadaan mobil masih posisi berjalan pamannya berpindah tempat di belakang kursi terdakwa.
Diperjalanan terdakwa Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu terdakwa Ilyas langsung menjerat leher korban dari belakang dengan sebuah tali plastik yang sebelumnya dipersiapkan oleh paman terdakwa hingga korban meregang nyawa.
Karena kondisi korban sudah meninggal, lalu terdakwa Yudi dengan mengendarai mobil tersebut keluar dari Jalan Taman Kenten Palembang mengarah TPU Kandang Kawat Lemabang Palembang untuk mengubur jasad korban.
Untuk menutupi perbuatan kejinya, jasad korban ditutup dengan adukan semen agar bau busuk dari mayat wanita malang itu tidak keluar. (tra)











