Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Team Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang kembali berhasil meringkus satu komplotan begal sepeda motor yang biasa beraksi di atas Jembatan Ampera dan Jembatan Musi IV.
Adalah Sigit Prabowo (25), warga Jalan KH Azhari, Lorong Jambe, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan yang diciduk petugas.
Dalam penyergapan Sigit Prabowo pada Selasa (26/5/2020), sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya, aparat terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kedua kaki lantaran melawan saat hendak diciduk.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab Iptu Tohirin mengatakan, tertangkapnya Sigit Prabowo ini berkat pengembangan informasi yang didapatkan dari tersangka Medi Saputra (22) yang terlebih dahulu ditangkap pada Minggu (17/5/2020), sekitar pukul 22.30 WIB di tempat persembunyiannya.
“Sebelum menangkap pelaku (Sigit Prabowo –red) kita terlebih dahulu menangkap rekannya Medi Saputra, kemudian kita melakukan interogasi dan melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya,” ujarnya.
Iptu Tohirin menceritakan dari pengakuan korban Andreas Firmansyah (17) jika pada Rabu, 6 Mei 2020 lalu, dia bersama ke empat temannya nongkrong di atas Jembatan Musi IV Palembang.
Tiba-tiba datang pelaku dan rekannya mengendarai sepeda motor Honda Beat. Tersangka kemudian bertanya kepada korban.
“Kamu ni budak Singa Mania ee,” ujar kedua pelaku dan dijawab oleh korban “bukan”.
Kemudian pelaku meminta telepon genggam rekan dan milik korban dan mengecek apakah benar bukan suporter Singa Mania.
Usai merampas HP milik korban dan rekannya, kedua pelaku mengajak Andreas Firmansyah dan teman-temannya menjauh dari lokasi.
Sesampai di lokasi dituju, kedua pelaku mengeluarkan senjata tajam hingga membuat nyali para korban ciut.
Kedua pelaku pun dengan leluasa merampas sepeda motor korban dan lari di kegelapan malam.
Iptu Tohirin menambahkan, atas tindakannya tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
Sementara itu, tersangka Sigit saat ditemui di ruangan riksa mengakui perbuatannya yang melakukan aksi pembegalan tersebut bersama rekannya yang sudah tertangkap terlebih dahulu oleh anggota Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Ia mengatakan sudah sering melakukan aksi pembegalan tersebut dan yang ini merupakan aksi kesembilan.
“Modusnya sendiri saya dan Medi menuduh korban sebagai anggota Singa Mania dan merampas kedua ponsel kedua teman korban. Lalu korban kami ajak ke lokasi TKP kedua dan merampas motor korban dengan cara menodongkan pisau ke arah korban,” kata Sigit
Setelah mendapatkan motor dia dan kedua temannya kabur menjual hasil rampasan serta uangnya dibagi berdua.
Dari catatan pihak kepolisian, komplotan Sigit Prabowo dan Medi Saputra ini dalam melancarkan aksi dikenal sadis.
Sigit dan Medi Saputra yang tinggal di Jalan KH Azhari, Lorong Jambe, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang ini sudah sembilan kali melakukan aksinya, yakni lima kali di atas Jembatan Ampera dan empat kali di Jembatan Musi IV.
Dari pengakuan Medi Saputra dalam sembilan kali beraksi, tercatat tiga korban yang terluka karena bacokan senjata tajam.
Dikatakannya, ketika melancarkan aksi target utamanya sepeda motor dan telepon genggam.
Untuk membuat ciut nyali korban, dia mengaku sering mengancam dengan menggunakan senjata api dan parang.
Jika korbannya melakukan perlawanan, tak segan dirinya mengayunkan parang ke tubuh targetnya hingga sepeda motor dan barang berharga dapat dikuasainya. (**)











