Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Kasus pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali bertambah.
Tercatat kemarin ada 30 warga yang melakukan pelanggaran di mana didominasi tidak menggunakan masker.
Dengan adanya tambahan ini, hingga kini sudah ada 61 warga yang didata melakukan pelanggaran.
“Warga yang melanggar ini didapati oleh lima tim yang disebar di beberapa sudut kota, kebanyakan berada di pasar, pertokohan, aset, mall, dan lainnya,” ujar Gugus Tugas Penindakan GA Putra melalui Kabid PPUD Sat Pol PP Kota Palembang Budi kepada Sumselupdate.com, Rabu (27/5/2020).
Menurut Budi, dalam penindakan PSBB kemarin telah dijelaskan kepada pemilik warung manisan bahwa warungnya wajib lima jam beroperasi. bila melanggar maka akan mendapatkan denda administratif.
“Jelas kalu toko ada yang melanggar maka ada sanksinya sesuai peraturankan bisa sampai Rp5 juta smapai Rp10 juta,” jelasnya.
Budi menambahkan untuk pengendara sepeda motor yang berboncengan namun KTP bukan satu alamat yang sama, dikenai sanksi sosial atau denda Rp100 ribu-Rp250 ribu. (**)











