Muarabeliti, Sumselupdate.com – Hanya dalam waktu dua hari, empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Musirawas dan Musirawas Utara (Muratara) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkorba Polres Musirawas.
Keempatnya, yakni Hapni (37), warga Dusun 1 Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara yang diamankan di desa tempat tinggalnya, Jumat (30/9/2016) lalu sekira pukul 15.30 WIB.
“Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A-144/IX/2016/Sumsel/Res Mura, tertanggal 30 September 2016. Untuk barang bukti yang didapat, 32 paket shabu senilai Rp6,4 juta, satu bal plastik klip, satu buah alat scop, satu buah dompet, ponsel dan uang tunai Rp800 ribu diduga hasil penjualan sabu,” ujar Kapolres Musirawas AKBP Hari Barata melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Musirawas AKP Forliamzons, Minggu (2/10/2016).
Tiga tersangka lainnya, yakni Wizaldi (31), Apriansyah (18) dan Yogi Saputra (18) yang merupakan warga Jalan KBM Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
“Untuk tiga tersangka yang ini, ditangkap Sabtu (1/10/2016) sekira pukul 13.30 WIB. Mereka diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A-146/X/2016/Sumsel/Res Mura, tertanggal 01 Oktober 2016,” terang Kasat.
Menurutnya, keempat tersangka yang diamankan di dua lokasi berbeda ini dibekuk atas laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.











