Palembang, Sumselupdate.com – Dua hacker berinisial F (36) dan J (25) yang merupakan tersangka dugaan peretas Bank BRI, Kamis (11/5/2017), dibawa Polda Metro Jaya ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan wilayah hukum Diskrimsus Polda Metro Jaya dan laporannya pun ada di sana, sehingga kedua tersangka dibawa ke Jakarta.
“Ini kebetulannya TKP-nya di Palembang, tapi laporannya itu di sana (Jakarta),” kata Wahyu saat ditemui di Polresta Palembang, sore tadi.
Semula dalam penangkapan ada lima termasuk pemilik rumah, namun yang cukup bukti itu ada dua orang untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Modus overandi yang digunakan tersangka yakni melakukan kejahatan dengan menggunakan rekening korban, lalu ditransfer ke rekening pribadi tersangka.
Kemudian, korban baru mengetahui bahwa rekening miliknya berkurang akibat tindakan pelaku. Kerugian yang dialami korban sendiri itu sekitar Rp12 miliar
“Saya tidak bisa terlalu terbuka karena menyangkut UU khusus. Dan saat ini juga masih dalam tahap pengembangan tapi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit III Subdit Cyber Crime Diskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin menambahkan, hari ini, kedua tersangka akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya memang sudah lama kami intai, dan baru kemarin kami lakukan penyergapan dengan anggota sekitar tujuh sampai delapan,” singkatnya.
Sebelumnya, Diskrimsus Polda Metrojaya, Rabu, 10 Mei 2017 melakukan penggerebekan langsung rumah tersangka di Jalan Bungaran I, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Penggerebekan ini dilakukan dengan dibantu juga oleh Polsek Seberang Ulu 1.
Barang bukti yang berhasil diamankan 5 unit Handpone, 6 buah buku bank dari Bank BRI, BNI, BCA, dan Bank Sumsel. (Alwi Alim). (tra)











