Palembang, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I dengan agenda laporan reses anggota DPRD Kota Palembang, Senin (21/5/2018) di Ruang rapat Paripurna Utama DPRD Kota Palembang Jalan H Bastari Jakabaring.
Selain itu, paripurna dilanjutkan dengan agenda Penutupan Masa Persidangan I tahun 2018 dan Pembukaan Masa Persidangan II tahun 2018, serta Usulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palembang periode 2013-2018.
Kemudian agenda berlanjut dengan penyampaian Raperda kota Palembang tahun 2018 oleh Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib dan penyampaian Raperda inisiatif DPRD Palembang Tentang Perparkiran oleh Muhammad Hidayat sebagai inisiator.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Palembang Sri Wahyuni didampingi Ketua DPRD Palembang Darmawan dan Wakil Ketua Muliadi, serta Sekretaris DPRD Ali Amir.
Pjs Walikota Palembang Ahmad Najib juga turut hadir langsung, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Harobin Mustafa, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah kota Palembang.
Pada agenda pertama rapat paripurna, masing-masing juru bicara di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) menyampaikan hasil reses disetiap Daerah Pemilihan (Dapil).
Untuk Dapil 1 (AAL, Sukarame dan Kemuning) melalui juru bicara Muhammad Adiansyah, kemudian Endang Larasati Larasati Lelasari untuk Dapil 2 (Kalidoni, Sako dan Sematang Borang) dan Suardi di Dapil 3 (SU II dan Plaju).
Permasalahan Dapil 4 (SU I dan Kertapati) disampaikan juru bicara Fauzi Achmad, Nazili di Dapil 5 (Bukit Kecil, Ilir Barat I, Ilir Barat II dan Gandus) dan Endar Himawan untuk dapil 6 (Ilir Timur I dan Ilir Timur II).
Berdasarkan penyampaian juru bicara, aspirasi yang diserap dari masyarakat didominasi masalah infrastruktur; meliputi jalan, lampu jalan, kebutuhan air bersih, drainase, sampah hingga fasilitas pendidikan.
Sementara usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palembang periode 2013-2018, Harnojoyo-Fitrianti Agustinda, dilakukan berkaitan dengan akhir masa jabatan.
Usulan ini akan diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan. Pengesahan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang ditandatangani Ketua DPRD Darmawan juga disaksikan langsung Pjs Walikota Palembang.
Untuk Raperda inisiatif Tentang Perparkiran yang diusulkan Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Hidayat, diajukan karena berkaitan dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang.
Dengan Raperda Tentang Perparkiran, diharapkan PAD melalui retribusi parkir dapat meningkat. Apalagi sumber utama PAD kota Palembang berasal dari retribusi dan pajak. Namun semua ini ini butuh dukungan semua pihak. (adv)