Palembang, Sumselupdate.com – DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan (MP) III Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palembang, Kamis (2/7/2026).
Agenda sidang membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan Kota Palembang.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, serta dihadiri Wali Kota Palembang Ratu Dewa, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas sejumlah agenda penting, di antaranya penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang.
Selain itu, rapat juga mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) II terkait pembahasan Raperda tentang Air Limbah Domestik Tahun 2025 yang dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palembang.
Agenda lainnya yakni penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, penyampaian empat Raperda Tahun 2026 oleh Wali Kota Palembang, serta pembacaan susunan anggota DPRD yang bertugas di Panitia Khusus I, II, III, dan IV.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Palembang Ratu Dewa menyampaikan empat Raperda yang dinilai penting sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Pemajuan Kesenian dan Kebudayaan sebagai upaya melestarikan budaya lokal, serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.
Pemerintah Kota Palembang juga mengusulkan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang diharapkan mampu memperkuat ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Kota Palembang.
Wali Kota Ratu Dewa menjelaskan bahwa Raperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan dibahas oleh komisi-komisi DPRD, sedangkan Raperda lainnya akan dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus yang telah dibentuk.
“Kaitan dengan pertanggungjawaban yang kita sampaikan tadi, itu akan dibahas oleh komisi-komisi dan yang lain dibahas melalui Pansus yang sudah diumumkan oleh Pimpinan DPRD Kota Palembang,” ujar Ratu Dewa.
Rapat paripurna juga menjadi momentum apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kota Palembang. Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Tak hanya itu, DPRD Kota Palembang turut memberikan penghargaan kepada Polrestabes Palembang, khususnya Satuan Reserse Narkoba, atas prestasi dan dedikasinya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Palembang.
Melalui Rapat Paripurna Ke-11 ini, DPRD Kota Palembang bersama Pemerintah Kota menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam melahirkan regulasi yang berkualitas, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, serta menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Palembang. (ADV/ Iya)











